Surat Permohonan Pembuatan STRTTK ke Dinkes Provinsi DKI Jakarta (terisi otomatis setelah di ACC PC dan PD kemudian di print untuk dikirim ke pengurus masing-masing)
Surat Pernyataan Akan Memenuhi dan Melaksanakan Etika Kefarmasian (terisi otomatis setelah di ACC PC dan PD kemudian di print untuk dikirim ke pengurus masing-masing)
Fotocopy Ijazah Legalisir Asli (maksimal 6 bulan terakhir)
Asli dan Fotocopy STRTTK (jika STRTTK asli hilang, buat surat keterangan hilang dari kepolisian dengan disertai fotocopy STRTTKnya)
Asli Surat Ket. Sehat dengan SIP dokter dan Cap Basah (maksimal 3 bulan terakhir)
Asli Surat Keterengan Bekerja di Sarana/Instansi. Gunakan Kop Sarana/Instansi dan di stempel basah (maksimal 3 bulan terakhir)
Fotocopy KTP
Fotocopy KTAN format terbaru 19 digit (Jika belum punya silakan hubungi pengurus untuk proses pembuatan KTAN baru)
Pas Foto latar merah ukuran 4x6 dan 2x3 sebanyak masing-masing 2 (dua) lembar
Materai 10000 sebanyak masing-masing 2 (dua) lembar. masing-masing 1 (satu) lembar Materai 10000 ditempel pada Surat Pernyataan Akan Memenuhi Etika Kefarmasian dan 1 (satu) lembar lagi dikirim bersama dengan berkas persyaratan STRTTK lainnya
Fotocopy Sertifikat Kompetensi (Serkom)
Jika memperpanjang STRTTK dengan SKP silakan upload SKP nya di menu "SKP SAYA" pada Menu Anggota Anda. Sertifikat seminar-seminarnya difotocopy dan dikirim bersama print out portofolionya.
Sama dengan persyaratan perpanjangan STRTTK
Ditambah dengan Surat Rekomendasi dari kampus
Verifikasi Berkas Perpanjang STRTTK / Pembuatan Baru STRTTK dengan Sertifikat Kompetensi (Serkom) : Rp. 100.000,00-
Verifikasi Berkas Perpanjang STRTTK dengan SKP : Rp. 250.000,00,-
Catatan :
Setelah mengunggah berkas melalui website ini anda akan diminta untuk mengirimkan berkas - berkas tersebut ke pengurus PAFI untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.