PERSYARATAN REKOM STRTTK

BACA TERLEBIH DAHULU DENGAN SEKSAMA SEBELUM MENGISI FORMULIR PERMOHONAN! 

GUNAKAN LAPTOP / PC UNTUK MENGUNGGAH BERKAS 

JIKA MEMAKAI HP (HANDPHONE) MAKA RESIKO BERKAS TIDAK TERUNGGAH KE SISTEM

PERSYARATAN PERPANJANG STRTTK 

  1. Surat Permohonan Pembuatan STRTTK ke Dinkes Provinsi DKI Jakarta (terisi otomatis setelah di ACC PC dan PD kemudian di print untuk dikirim ke pengurus masing-masing)

  2. Surat Pernyataan Akan Memenuhi dan Melaksanakan Etika Kefarmasian (terisi otomatis setelah di ACC PC dan PD kemudian di print untuk dikirim ke pengurus masing-masing)

  3. Fotocopy Ijazah Legalisir Asli (maksimal 6 bulan terakhir)

  4. Asli dan Fotocopy STRTTK (jika STRTTK asli hilang, buat surat keterangan hilang dari kepolisian dengan disertai fotocopy STRTTKnya)

  5. Asli Surat Ket. Sehat dengan SIP dokter dan Cap Basah (maksimal 3 bulan terakhir)

  6. Asli Surat Keterengan Bekerja di Sarana/Instansi. Gunakan Kop Sarana/Instansi dan di stempel basah (maksimal 3 bulan terakhir)

  7. Fotocopy KTP

  8. Fotocopy KTAN format terbaru 19 digit (Jika belum punya silakan hubungi pengurus untuk proses pembuatan KTAN baru)

  9. Pas Foto latar merah ukuran 4x6 dan 2x3 sebanyak masing-masing 2 (dua) lembar

  10. Materai 10000 sebanyak masing-masing 2 (dua) lembar. masing-masing 1 (satu) lembar Materai 10000 ditempel pada Surat Pernyataan Akan Memenuhi Etika Kefarmasian dan 1 (satu) lembar lagi dikirim bersama dengan berkas persyaratan STRTTK lainnya

  11. Fotocopy Sertifikat Kompetensi (Serkom) 

  12. Jika memperpanjang STRTTK dengan SKP silakan upload SKP  nya di menu "SKP SAYA" pada Menu Anggota Anda. Sertifikat seminar-seminarnya difotocopy dan dikirim bersama print out portofolionya.

 

PERSYARATAN PEMBUATAN STRTTK BARU

  1. Sama dengan persyaratan perpanjangan STRTTK 

  2. Ditambah dengan Surat Rekomendasi dari kampus

JIKA SUDAH MENGISI PERMOHONAN REKOM STRTTK 

LANJUTKAN DENGAN MENGISI PERMOHONAN SERKOM SKP DI MENU PERIJINAN

 

BIAYA - BIAYA 

  1. Verifikasi Berkas Perpanjang STRTTK / Pembuatan Baru STRTTK  dengan Sertifikat Kompetensi (Serkom) : Rp. 100.000,00-

  2. Verifikasi Berkas Perpanjang STRTTK dengan SKP : Rp. 250.000,00,-

SETELAH SEMUA BERKAS DIUNGGAH DI WEB SILAKAN KONFIRMASI KE VERIFIKATOR DI WHATSAPP 0813-1089-7282

Catatan :

Setelah mengunggah berkas melalui website ini anda akan diminta untuk mengirimkan berkas - berkas tersebut ke pengurus PAFI untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

BERKAS PERSYARATAN dan BUKTI TRANSFER dimasukkan ke dalam map warna coklat dengan identitas pemohon pada bagian depan map. 

Identitas pemohon meliputi :
  • Nama Lengkap (sesuai KTP/Ijazah)
  • Nomor Telepon / Handphone (aktif WhatsApp)
  • Nominal Transfer + Kode Unik (contoh : 100.301 dst sesuai dengan yang diberikan oleh verifikator)
  • BERKAS PERSYARATAN DIKIRIM KE ALAMAT YANG AKAN DIBERIKAN OLEH VERIFIKATOR
Alamat

Jl. Tali RT/RW 004/009, Slipi Jakarta Barat
KOTA JAKARTA BARAT
DKI JAKARTA

Kontak

Email: info@pbficbbbngjbkbrtbbbrbt.org
Telp: +62 817-1089-7282
Fax: -
Rekening Organisasi:
BANK BRI 0417.01.000938.30.9 an PAFI PC DKI JAKARTA BARAT